Diestra Perdana

Blog Seputar Ekonomi, Finansial dan Investasi

Peraturan P2P Lending

OJK Merilis Peraturan Mengenai P2P Lending, Apa Saja Isinya?

Akhir tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peraturan mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2016 yang berguna untuk mengatur startup berbasis fintech yang mulai menjamur di Indonesia. Lalu apa saja yang diatur dalam peraturan bisnis P2P Lending ini ? Mari kita bahas.

Baca Juga: Apa Saja Fitur yang Ada di Bareksa?

Perlu kita ketahui terlebih dahulu pengertian dari P2P Lending. Apa yang dimaksud P2P Lending? P2P Lending merupakan kegiatan pinjam meminjam uang antar perseroangan ataupun bisnis. Biasanya untuk pemberi pinjaman disebut kreditur dan penerima pinjaman disebut debitur.

Dalam peraturan ini, OJK berusaha untuk membuat peraturan yang sangat kompleks. Mengatur dari segi kelembagaan, penyelenggaraan, produk, perjanjian hingga penggunaan teknologi informasi. Semuanya berguna untuk memaksimalkan proses pembiayaan yang dilakukan oleh startup fintech agar cepat, mudah dan efisien.

Untuk startup fintech yang ingin melakukan pendaftaran agar dapat diawasi oleh OJK harus memiliki modal disetor minimal sebesar satu milyar. Kemudian, badan hukum untuk bisnis ini harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang dimana kepemilikan saham dari pihak asing maksimal 85 persen saja.

Proses pendaftaran yang diberi waktu maksimal satu tahun sejak pertama kali mendaftar akan dilanjutkan dengan proses perizinan. Perizinan akan diberikan oleh OJK jika memiliki modal minimal 2,5 milyar (perizinan ini merupakan proses terakhir untuk mendapatkan pengawasan dari OJK). Dan untuk kegiatan operasionalnya OJK mengatur maksimal pinjaman yang dapat diberikan sebesar dua milyar.

Setiap startup fintech yang sudah mendapatkan izin dari OJK wajib setiap tiga bulan melaporkan kegiatan dan informasi transaksi. Pelaporan yang berkala ini dapat memudahkan OJK untuk mengawasi kegiatan pinjam meminjam. Maklum, bisnis dalam jasa keuangan harus diawasi dengan ketat karena banyak sekali diluar sana yang abal-abal dan merugikan masyarakat.

Tidak hanya itu saja, OJK juga mewajibkan startup fintech untuk memberi edukasi dan transparan informasi kepada calon peminjam atau calon pemberi pinjaman agar lebih memahami proses pinjaman yang cenderung baru saat ini. Salah satu yang perlu disiapkan dalam menjalankan bisnis ini adalah memiliki perjanjian lengkap antara pihak pengelola startup, penerima pinjaman dan juga pemberi pinjaman.

Itulah sekilas rangkuman isi dari peraturan p2p lending OJK nomor 77/POJK.01/2016 . Untuk lebih lengkapnya kamu bisa download peraturan OJK tersebut disini. Beberapa contoh startup yang bergerak dalam bisnis ini adalah Amartha.com, Modalku.com, Investree.com.

Apakah kamu sudah mulai tertarik untuk berpartisipasi menjadi kreditur/debitur? Silahkan beri pendapat dikolom komentar ya 😀

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *