OJK Merilis Peraturan Mengenai P2P Lending, Apa Saja Isinya?
Akhir tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peraturan mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2016 yang berguna untuk mengatur startup berbasis fintech yang mulai menjamur di Indonesia. Lalu apa saja yang diatur dalam peraturan bisnis P2P Lending ini ? Mari kita bahas.